Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kewilayahan Kabupaten Cirebon, Iiz Riza Rako Putra mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi antar-kepala daerah soal batas wilayah pasca-keluarnya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tersebut.
Namun, lanjut Iiz, pada tahun ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon, terkait dengan administrasi kependudukan warga di wilayah perbatas, terutama di Desa Sutawinangun.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Resmikan Penataan Jalan Perbatasan Jabar-Jateng
“Nanti kita adakan pertemuan (untuk) membahas dan ditindaklanjuti dengan MoU. Tahun ini mudah-mudahan selesai, karena kasihan juga masyarakat,” ujar Iiz, Kamis (23/6/2022).
Menurut Iiz, Pemkab Cirebon ingin mempercepat proses terkait persoalan tersebut. Hanya saja, sejauh ini prosesnya masih tertahan karena diharuskan ada nota kesepahaman atau MoU antar-kedua daerah terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya bakal segera menentukan jadwal pertemuan antar-kedua pemerintahan yang bersangkutan.
“Dalam MoU itu mengatur tentang penyelesaian masalah batas wilayah, mudah-mudahan cepat selesai,” harapnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Pastikan Desa di Perbatasan Tersambung Jaringan Internet
Ia menargetkan, pada akhir bulan ini pertemuan antarkedua daerah dapat direalisasikan, agar bisa segera dibentuk rancangan MoU-nya. Ia berjanji, pihak Pemkab Cirebon akan turun langsung ke lapangan bersama Pemkot Cirebon. Pasalnya, pasca-keluarnya Permendagri yang menetapkan soal wilayah perbatasan itu, kedua pemerintah daerah belum pernah turun ke lapangan.
“Di akhir bulan ini sudah ada kesepakatan, bulan Juli sudah gerak. Semua SKPD pelayanan kita libatkan seperti Disdukcapil, Dinkes, Disdik, PUTR dan lainnya,” terangnya.
Ditambahkannya, tugas dirinya adalah menyambungkan komunikasi antarkedua pemerintahan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Cirebon dan Kuningan Bahas Daerah Perbatasan
“Setelah itu, kita akan mengagendakan pemasangan tugu perbatasan dan memastikan masalah persil tanah, dimana dapur masuk kota dan ruang tamu kabupaten. Tapi itu sih nanti teknis di lapangan,” paparnya.
Sementara itu terpisah, Bupati Cirebon, H Imron, mengaku sangat mendukung penyelesaian soal administrasi kependudukan di wilayah perbatasan dengan Kota Cirebon. Terlebih, sudah ada Permendagri yang mengaturnya. Menurut Imron, hal itu berarti, aturan dasar dari persoalan tersebut sudah jelas.
“Kalau audah ada Permendagri-nya berarti kan aturan dasarnya jelas, kasihan jangan sampai masyarakat dikorbankan,” kata Imron.
BACA JUGA: Bupati Imron: Rumah Sakit Harus Ikut Berkembangan
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal untuk melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
“Kemarin Kadisdukcapil memang sudah menyampaikan soal ini, saya juga akan menyambut baik pemerintah Kota Cirebon untuk membahas ini,” ungkapnya. (Islah)