Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian migor curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan baru ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengawasan guna mencegah terjadinya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran. Dan masyarakat bisa membeli migor curah seharga Rp14 ribu perliter.
BACA JUGA: Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Dimonitor
Salah seorang pedagang, Ade mengatakan, tujuan pemerintah mengantisipasi penyelewengan dalam pembelian migor curah melalui aplikasi PeduliLindungi ini bagus. Hanya saja kata dia, kebijakan itu akan susah diterapkan. Karena sebagian pembeli belum tentu semua sudah divaksin. Kalau ada yang sudah divaksin belum tentu sudah punya PeduliLindungi.
“Tujuannya sih bagus,supaya tidak ada kelangkaan minyak goreng lagi. Cuma penggunaan PeduliLindungi ini akan sulit pelaksanaanya,” katanya, Senin (27/6/2022).
Ade memperkirakan, kemungkinan kebijakan penggunaan PeduliLindungi ini sulit diterapkan oleh pedagang ataupun pembeli. Seperti halnya pembelian dengan migor curah dengan menggunakan KTP.
BACA JUGA: Ketersediaan Minyak Goreng Curah Dipantau
“Pembelian dengan menggunakan KTP saja sulit diterapkan, saat diminta KTP pembeli malah protes,” ujarnya.
Meski demikian, kata Ade,dirinya akan mencoba menyosialisasikan peraturan baru pemerintah tersebut pada pembeli di tokonya. “Meski sebenarnya pesimis, tapi coba disampaikan pada pembeli,” ucapnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian migor curah inipun dikeluhkan oleh pembeli, Mak Enoh. “Saya sudah divaksin dua kali, tapi belum tahu apa itu PeduliLindungi. Sekarang kalau mau beli minyak goreng harus bawa itu, makin susah saja,” keluhnya. (Abr)