“Ini sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman/ketertiban serta perlindungan masyarakat adalah urusan bidang pemadam kebakaran,” tuturnya.
BACA JUGA: Wawali Cirebon: Siapkan Generasi Emas Sejak Saat Ini
Sedangkan tentang Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, lanjut Azis, merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.
“Demi mewujudkan itu, maka perlu pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka dan interoperable (dapat dioperasikan, red). Satu data memiliki prinsip utama yaitu satu standar data, satu metadata buku dan satu portal data,” jelasnya.
Azis juga menilai, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, secara aktual, para nelayan kecil, pembudidaya ikan dan petambak garam masih belum bisa dikatakan mendapat penghidupan yang layak.
BACA JUGA: DPRD Dukung Upah Layak Profesi Keperawatan
Kemudian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menurut Azis, sebagai upaya mewujudkan kualitas masyarakat Kota Cirebon yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi.