Empat raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan; Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data; Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam sambutannya, Azis menilai keempat raperda itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Azis menyakini, masing-masing raperda tersebut memiliki manfaat. Ia mencontohkan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan salah satu wujud upaya perlindungan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
“Upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat berjalan optimal apabila adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat,” kataAzis, dalam rapat paripurna tersebut.
Raperda yang diusulkan, lanjut Azis, dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
“Ini sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman/ketertiban serta perlindungan masyarakat adalah urusan bidang pemadam kebakaran,” tuturnya.
BACA JUGA: Wawali Cirebon: Siapkan Generasi Emas Sejak Saat Ini
Sedangkan tentang Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, lanjut Azis, merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.
“Demi mewujudkan itu, maka perlu pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka dan interoperable (dapat dioperasikan, red). Satu data memiliki prinsip utama yaitu satu standar data, satu metadata buku dan satu portal data,” jelasnya.
Azis juga menilai, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, secara aktual, para nelayan kecil, pembudidaya ikan dan petambak garam masih belum bisa dikatakan mendapat penghidupan yang layak.
BACA JUGA: DPRD Dukung Upah Layak Profesi Keperawatan
Kemudian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menurut Azis, sebagai upaya mewujudkan kualitas masyarakat Kota Cirebon yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi.
“Perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di bidang keolahragaan. Melalui raperda ini, diharapkan fungsi keolahragaan dapat menjadi bagian strategis dalam upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati meminta kepada Pemda Kota Cirebon, agar membentuk Tim Asistensi untuk membahas empat raperda yang sudah disampaikan.
BACA JUGA: Sejak 2016 PAD Parkir Kota Cirebon Terus Menurun
“Saya harap Pemda Kota Cirebon untuk bentuk tim asistensi, kemudian membahas bersama dengan pansus DPRD,” katanya. (Surya)