Rencananya, semua fraksi bakal menggeruduk ketua DPRD agar pergantian AKD bisa segera direalisasi. Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, Darusa, mengatakan, pergantian AKD yang semestinya sudah dilakukan, namun belum juga terlaksana telah menimbulkan kegaduhan. Sebagai partai pemenang dan memiliki kursi terbanyak di legislatif, dirinya mengaku malu dengan kegaduhan yang muncul akibat persoalan AKD.
Menurut Darusa, dirinya bersama fraksi-fraksi lain di DPRD Kabupaten Cirebon bakal menggeruduk Ketua DPRD, M Luthfi untuk memastikan pergantian AKD ini bisa dilakukan. Ia pun mengaku belum bisa memberikan jawaban secara gamblang mengenai posisi dalam pergantian AKD tersebut.
BACA JUGA: Susun Perda Kepemudaan, DPRD Kabupaten Cirebon Jaring Aspirasi
“Saya sudah minta ke ketua DPRD untuk segera menyikapi persoalan AKD. Jangan sampai gaduh seperti ini, malu. Masa partai pemenang pemilu kok begitu,” kata Darusa, Selasa (28/6/2022).
Ketua Fraksi Partai Golkar, Anton Maulana menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat fraksi untuk perubahan AKD tersebut dan sudah memunculkan nama yang akan dirotasi nanti. Nama-nama yang yang masih dirahasiakan itu, lanjut Anton, sudah satu bulan yang lalu disampaikan ke pimpinan DPRD. Namun hingga kini belum juga diproses.
“Kalau kami tergantung pimpinan. Apakah komposisi AKD-nya mau diubah, kita sih ikut saja. Apalagi, Fraksi Golkar sudah mengusulkan perubahan AKD. Karena secara aturan memang masa jabatan AKD hanya 2,5 tahun,” kata Anton.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Pemkab Cirebon Dinilai Belum Sediakan Ruang untuk Pemuda
Sementara, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan pun ikut menyoroti hal tersebut. Menurut Aan, Surat Keputusan AKD itu memang seharusnya ada perubahan selama 2,5 tahun.
“Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD, pergantian AKD itu dua setengah tahun. Maka, sudah semestinya SK yang lama diperbaharui untuk ditetapkan kembali. Terlepas komposisi AKD itu masih sama atau berubah,” ujar Aan.
Disinggung kemungkinan muncul masalah terkait perubahan AKD yang melewati batas waktu dari yang sudah ditetapkan melalui tatib DPRD, anggota DPRD empat periode itu mengaku lupa dengan isi dari Tatib tersebut.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Dorang Pemuda Kembangkan Potensi
Meski demikian, lanjut Aan, Fraksi PDI Perjuangan sudah membahas perubahan AKD dan sedang diajukan ke DPC. Ajuan itu untuk menentukan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang akan digeser.
“Sampai saat ini DPC belum melakukan rapat pleno. Tapi intinya kita tunggu keputusan dari DPC dan dari pimpinan DPRD,” tandasnya. (Islah)