Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Riyana mengatakan, target razia kali ini adalah menyasar permukiman rumah dan tempat-tempat yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk pesta minuman keras.
“Selain ke sejumlah toko, kami juga akan razia tempat nongkrong di permukiman, karena biasanya pesta minuman keras digelar di permukiman atau lokasi – lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong,” ungkap Riyana, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA: Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Razia tersebut, kata Riyana dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Hari Raya Idul Adha guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Khususnya dalam hal mabuk – mabukan yang disebabkan oleh Miras oplosan. Sehingga ini seringkali memicu terjadinya tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, operasi miras yang dilakukan Polsek Dawuan berhasil mengamakan puluhan botol miras berbagai merk.
BACA JUGA: Polsek Mundu Gelar Operasi, Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Berusia 51 Tahun Diamankan
“Hasil operasi miras di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dawuan, kami mengamankan jenis miras jenis Ciu sebanyak 48 botol,serta 8 botol miras berbagai merk,” kata Kapolsek Dawuan, Polres Majalengka, Iptu Asep Saepudin.
Menurut kapolsek, untuk memberikan efek jera para pemilik toko ataupun penjual langsung dibawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat ikut aktif dalam menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.
BACAJUGA: Markas Geng Motor di Cirebon Digerebek, Berandalan Sedang Pesta Miras
“Kami juga berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” harapnya. (Abr)