Selain itu, belum adanya payung hukum menjadi faktor masih banyaknya gedung di Kota Cirebon yang proteksi kebakarannya masih sangat rendah.
BACA JUGA: Waspada, Kebakaran Tidak Pandang Musim
Adam menilai, keberadaan Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon, merupakan suatu kebutuhan.
“Raperda ini suatu kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, jadi nanti setiap gedung di lengkapi proteksi kebakaran,” ujarnya.
Adam berharap dengan adanya Raperda ini IMB juga DPKP dapat dilibatkan tentang proteksi kebakaran, termasuk skema jalur evakuasi.
BACA JUGA: Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon Siap Latih Kaum Ibu Tangani Kebakaran
“Memang sangat penting Raperda itu, mengingat tadi proteksi kebakaran di setiap gedung di Kota Cirebon hanya di bawah 20 persen, yang proteksi kebakarannya sudah lengkap,” pungkasnya. (Surya)