Menurut Kosasih, penyaluran BLT DD itu merupakan keharusan sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104, dimana anggaran DD masih difokuskan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di antaranya BLT-DD sekitar 40 persen
Sehingga, program kerja pemdes khususnya di sektor pembangunan, sarana dan prasarana serta fasilitas umum maupun infrastruktur mengalami penundaan.
BACA JUGA: Warga Diminta Lapor Oknum Potong BLT DD
Dirinya berharap masyarakat dapat memahami dan bersabar hingga situasi kembali normal, sehingga anggaran dapat sesuai dengan program yang sudah tersusun.
“Semoga apa yang diterima oleh para penerima manfaat BLT-DD dapat bermanfaat, dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkasnya. (Baim)