Kakek Tarno yang berusia 63 tahun tersebut ditemukan tergeletak tidak bernyawa berlumuran darah di areal persawahan Blok Kebon Tebu desa setempat, Rabu (29/6/2022) pagi.
Terduga pelaku tersebut berinisial UM berusia 45 tahun. UM merupakan warga satu desa dengan kakek Tarno.
BACA JUGA: Pembunuhan di Tanjunganom, Diduga Pelaku Sempat Berpapasan dengan Warga dan Mengaku Habis Membunuh
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara pelaku dan korban diduga saling mengenal, namun mereka tidak tahu nama.
Sebelum kejadian, Anton mengungkapkan, pelaku membeli rokok lalu bertemu dengan korban. Kemudian korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung dan emosi.
“Motif terkait adanya ketersinggungan kepada korban,” kata Anton, Kamis (30/6/2022) sore.
BACA JUGA: Datangi Polsek Kapetakan, Korban TNI Gadungan Diduga Lebih dari Satu
Akibat perbuatanya, terduga pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sukirno)