“Mereka semua sudah jauh-jauh menghormati undangan kita, sementara kita sendiri yang mengundang tidak menghormati para tamu yang hadir,” kata Sofwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, dirinya belum bisa memastikan penyebab utama dinamika yang terjadi pada rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA: Susun Perda Kepemudaan, DPRD Kabupaten Cirebon Jaring Aspirasi
“Tapi ini biasa di dalam politik, ini sangat biasa di dalam politik. Artinya, ada dinamika yang bekerja di dalam proses pengambilan keputusan. Jadi setiap putusan ada yang melatarbelakangi,” kata Luthfi.
Perihal pergantian AKD, Luthfi mengaku akan menempuhnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang sudah dirapatkan di Bamus, dengan menetapkan komposisi perubahan AKD tersebut.
“Kira-kira struktur distribusi Komisi 1, 2, 3 dan 4 apakah masih menggunakan skema yang lama 11, 11, 12, 12 atau misalnya Komisi 1 menjadi 12, Komisi 2 jadi 11 dan seterusnya,” bebernya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Pemkab Cirebon Dinilai Belum Sediakan Ruang untuk Pemuda
Selain itu, juga ada beberapa aturan lain terkait rencana mekanisme usulan fraksi yang kemudian akan paripurnakan lebih dulu. Artinya, kata Luthfi, proses tersebut tetap harus melalui Bamus terlebih dahulu. Ia menjelaskan, waktu yang sudah ditetapkan sesuai rencana adalah hari Selasa pagi pembahasan di Bamus. Setelah itu, kemudian ditetapkanlah jadwal paripurnanya.
“Sesuai komitmen pimpinan dari rapim sebelumnya bahwa proses penyempurnaan AKD ini akan dilakukan di awal Juli. Menurut saya sih on the track saja. Lalu formulasinya akan seperti apa? Kalau kami inginnya satu paket, pimpinan sudah menyepakati kami ingin proporsional, kami tidak ingin ada yang ditinggalkan,” terangnya.