“Perjuangan itu yang perlu dilanjutkan di masa sekarang dalam rangka menjaga dan mengawal Negara Pancasila dan mengisi alam pembangunan bangsa Indonesia,” sebut Puan.
Mantan Menko PMK itu pun menyinggung komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan kelompok religius melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Puan mengatakan, penetapan Hari Santri menjadi bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan perjuangan kelompok religius untuk bangsa.
BACA JUGA: Rempuni Deklarasi Puan Capres 2024
“Sebagai Presiden dari PDI Perjuangan telah membuktikan pengakuannya terhadap peran santri dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Puan menegaskan, DPR akan terus mengawal semua kebijakan demi kemaslahatan kelompok religius, termasuk para santri. Sesuai dengan fungsi DPR dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pengakuan negara terhadap peran santri itu harus dibuktikan dengan kerja-kerja nyata kaum santri utamanya dalam menjaga Negara Pancasila dari berbagai rongrongan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain,” tandasnya.