Orang nomor satu di Kota Cirebon itu juga menampik tudingan yang menyebut Pemkot diuntungkan dengan perjanjian tersebut. Ia menyebut, kedua pemerintahan, baik kabupaten maupun Kota Cirebon tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.
“Tujuan utamanya yakni bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Misalkan soal jalan masuk wilayah Kota Cirebon, itu artinya yang wajib melakukan pengaspalan adalah pemerintah Kota Cirebon dan sebaliknya. Ini anturan yang tidak bisa dilanggar,” paparnya.
BACA JUGA: Siang Ini, Bupati Cirebon dan Wali Kota Cirebon Bertemu MoU Batas Wilayah
Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Azis, status kependudukan masyarakat di Sukapura kini sudah jelas. Sebab isi perjanjiannya wilayah Sukapura sekarang masuk Kota Cirebon. Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota Cirebon. (Islah)