Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama antara Pemda Kota Cirebon dan Pemda Kabupaten Cirebon meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Termasuk lingkup sosial; tenaga kerja; pertanahan; komunikasi, informatika dan statistik; pengembangan kebudayaan dan pariwisata; pengembangan ekonomi kreatif; kepemudaan dan olah raga; promosi dan pengembangan usaha mikro kecil menengah; industri; perdagangan dan investasi.
BACA JUGA: Miliki Fungsi Informatif Melekat, Insan Media Diajak “Ngobeng” Acara Hari Jadi Cirebon
Begitupun pada lingkup pertanian, peternakan, perikanan, kelautan dan ketahanan pangan; tata ruang, batas wilayah dan infrastruktur; lingkungan hidup; perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah; perhubungan; dan bidang lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan para pihak.
“Target kami jelas untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Prinsipnya saya dan Pak Bupati semangatnya sama,” kata Azis.