Ditangkapnya pemuda berusia 32 tahun ini lantaran anak durhaka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Munira yang berusia 54 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, diduga penganiayaan tersebut sudah sering terjadi.
Namun, lanjut dia, terakhir peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/6/2022) di rumah ibu malang ini.
BACA JUGA: Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Cimanis, Jenazah Adam Ditemukan
“Tersangka MN melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban dengan cara tersangka terlebih dahulu meminta uang kepada korban ibu kandungnya sebesar Rp. 300.000,” jelas Anton, Kamis (7/7/2022).
Diterangkan Anton, tersangka meminta uang tersebut untuk membeli minuman keras. Namun, ibunya hanya memberikan uang sebesar Rp. 250.000 sambil menasehatinya agar tidak mabuk-mabukan.
Kemudian, kata dia, tersangka mengeluarkan sepeda motor dengan cara menuntunnya keluar rumah untuk membeli minuman miras.
“Tersangka dengan cara menuntun sepeda motor dan melindaskan ban sepeda motor tersebut ke arah kaki sebelah kanan bagian betis ke korban yang sedang duduk di lantai dengan kaki selonjor,” terangnya.
BACA JUGA: Batas Wilayah Cirebon Selesai, Sukapura Masuk Kota Cirebon
Dalam kondisi mabuk, lanjut Anton, kemudian tersangka memukul korban bagian mata kanan hingga ibunya mengalami bengkak.
Tidak berhenti sampai di situ, Anton mengungkapkan, setelah memukul ibunya, tersangka membeli miras dan kembali ke rumah untuk minum-minuman beralkohol hingga habis dua botol.
“Diminumnys di dalam rumah. Dengan keadaan mabuk, tersangka merasa belum puas hingga meminta uang kembali kepada korban (ibunya) sebesar Rp 50.000,” ungkapnya.
Namun, kata Anton, korban tidak memberinya karena sudah tidak memiliki uang, melainkan menasehati tersangka untuk tidak minum-minuman keras.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanjunganom Tertangkap, Begini Motifnya
Kemudian, dikatakannya, tersangka merasa kesal dan dalam keadaan mabuk memukul korban lagi di bagian mata hingga mengalami bengkak.
“Akibat perbuatanya, tersangka MN terjerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)