Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, setelah partai politik selesai mendaftar di KPU pusat, nantinya KPU Kabupaten Cirebon hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual.
Ia menerangkan, tahapan pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 29 Juli sampai 31 Juli 2022. Untuk pendaftaran partai politik baru akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
BACA JUGA: KPU Sebut Empat Partai Baru Siap Diverifikasi
Karena itu, KPU Kabupaten Cirebon mengimbau partai politik agar mempersiapkan diri jelang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, setelah tahapan pendaftaran partai peserta pemilu di tingkat pusat selesai dilakukan.
“Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 sudah dekat sekali. Persiapan ini perlu agar saat verifikasi tidak ada kendala dan semua berjalan dengan lancar,” kata Apendi.
Menurut Apendi, untuk partai politik yang sudah masuk di Senayan atau memenuhi parlementary treeshold (PT) 4 persen pada pemilu 2019, tidak akan dilakukan verifikasi faktual, namun tetap akan dilakukan verifikasi administrasi.
BACA JUGA: Wabup Cirebon Kecewa Kualitas Gedung KPU
Sedangkan bagi parpol yang tidak lolos PT 4 persen dan partai-partai baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Untuk verifikasi administrasi di tingkat kabupaten hanya memeriksa validasi data di mana syarat keanggotaan minimal 1 per 1.000 dari jumlah penduduk atau 1.000 anggota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan KTA yang di-upload lewat Sipol,” jelasnya.
Diterangkan Apendi, tahapan verifikasi administrasi terkait keanggotaan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan juga berdasarkan draf PKPU yang sedang dikonsultasikan ke DPR RI.
BACA JUGA: Imron Siap Maju Lagi
Untuk verifikasi faktual partai politik, menurut dia, akan dimulai pada 15 Oktober sampai 4 November 2022 dengan materi kepengurusan dan keanggotaan. Dimana, untuk kepengurusan meliputi SK, sekretariat, 50 persen pengurus tingkat kecamatan dan memperhatikan keterwakilan 30 persen kuota perempuan.
Apendi menambahkan, saat ini di tingkat pusat sudah ada permohonan pembukaan akses Sipol yang akan dipergunakan untuk mengupload dokumen persyaratan pendaftaran. Totalnya, ada 35 parpol nasional dan 6 parpol Aceh yang sudah diterima permohonan akses Sipolnya oleh KPU RI per tanggal 6 Juli 2022. Data yang terima, saat ini sudah 75 parpol yang mempunyai SK Kemenkumham.
“Setelah tahap verifikasi, nanti akan diketahui parpol yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Nah setelah itu ada masa perbaikan dan kemudian dilakukan verifikasi adiministrasi perbaikan yang nantinya masuk pengumuman hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
BACA JUGA: Bawaslu Majalengka Ajukan Anggaran Pilkada Rp32 Miliar
Begitupun untuk verifikasi faktual, juga akan ada masa perbaikan. Semua parpol, imbuh Apendi, harus bersiap untuk melewati tahapan verifiksi administrasi dan verifikasi faktual agar bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024.
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
(Islah)