KABUPATEN CIREBON, SC- Wacana perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang mengarah pada sistem proporsional yang diusulkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi, tidak serta-merta bisa diterapkan.
Anggota Fraksi PKS, Nurholis menyebut, usulan yang dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi tersebut, menandakan yang bersangkutan tidak memahami tata tertib (Tatib) DPRD. Menurut Nurholis, Tatib DPRD itu merupakan panduan aturan yang harus dijalani di lembaga legislatif, sehingga, sistem proporsional tidak serta merta bisa diterapkan dalam posisi jabatan pimpinan AKD di Komisi.
“Itu artinya pimpinan DPRD tidak paham Tatib DPRD,” kata Nurholis, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Soal AKD, NasDem Sebut Belum Final, Lobi untuk Mendapat Posisi Strategis masih Terus Dilakukan
Menurut Nurholis, penentuan pimpinan komisi di DPRD sudah diatur dalam Tatib DPRD. Dimana, hal itu ditentukan melalui pemilihan oleh masing-masing anggota komisi. Sehingga fraksi yang memiliki suara terbanyak tidak mesti bisa menempati posisi jabatan strategis di komisi.
“Dalam Tatib DPRD pasal 40 ayat 6 itu menjelaskan, untuk menentukan pimpinan komisi harus dilakukan pemilihan oleh anggota komisi,” ujar Nurholis.