Seperti diketahui, jabatan pimpinan AKD telah berakhir sejak April 2022 lalu. Namun perubahan AKD tidak segera diproses alias molor. Padahal, sudah ada desakan dan usulan dari beberapa fraksi kepada ketua DPRD untuk dilakukan perubahan AKD. Kondisi tersebut, diduga berimbas pada aksi boikot anggota DPRD terhadap kegiatan rapat paripurna tentang hantaran bupati terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada Jumat (1/7) lalu.
BACA JUGA: Koalisi Bagian Kompromi Perubahan AKD, Luthfi Mengaku Punya Tanggung Jawab Moril Akomodasi Gerindra
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohammad Luthfi pun angkat bicara atas dinamika di lembaga tersebut. Terkait rencana perubahan, ia mengaku sudah melakukan pembahasan dengan unsur pimpinan DPRD.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, nantinya lebih ke arah sistem pembagian posisi AKD. Dan unsur pimpinan DPRD sepakat bahwa sistem yang akan digunakan yakni proporsional.