“Itu memang kewenangan saya untuk menunjuk plt dan saya yang menandatanganinya. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Sekda, yaitu Pak Hendra Nirmala,” kata Imron, Senin (11/7/2022).
Sementara itu terkait Penjabat (Pj) Sekda, dirinya belum mengusulkan nama yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon, Plt Dijabat Hendra Nirmala
“Belum, nanti juga akan diumumkan dan dilantik,” terang Imron.
Ia menerangkan, proses selanjutnya untuk menentukan pejabat Sekda definitif akan dilakukan lelang jabatan terbuka atau open bidding. Termasuk untuk mengisi kekosongan pada dua jabatan lainnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pihaknya saat ini masih menunggu kesiapan panitia seleksi lelang jabatan tersebut.
Menurut Imron, proses open bidding ditempuh guna mencari sosok pejabat yang kompeten di semua jabatan yang dikosongkan tersebut.
“Sementara baru Plt semua, itu agar roda pemerintahan tetap berjalan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala ditunjuk oleh Bupati Cirebon sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon.
Penunjukkan Hendra Nirmala sebagai Plt Sekda sebenarnya sudah dilakukan sejak pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat tinggi pratama pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
BACA JUGA: Rahmat Sutrisno Diberhentikan, Jabatan Sekda Kabupaten Cirebon Bakal Diisi Pjs
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Yadi Supriyadi, mengatakan, penunjukkan Plt Sekda dilakukan untuk mengsisi kekosongan jabatan Sekda sebelum adanya Penjabat Sementara (Pjs) yang juga ditunjuk oleh Bupati Cirebon.
“Nantinya Plt Sekda akan menyampaikan usulan Pjs Sekda dari Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Yadi, Minggu (10/7/2022).
Jika usulan Pjs Sekda disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, nantinya Bupati Cirebon melantik Pjs Sekda tersebut. Dimana secara otomatis jabatan Plt Sekda akan berhenti.
BACA JUGA: Tahun ini Pemkab Cirebon Masih Gunakan Open Bidding
“Kalau jabatan Plt Sekda itu paling lama satu minggu, syukur-syukur Pjs Sekda disetujui sehingga lebih cepat lagi,” terang Yadi.
Ia menjelaskan, untuk Jabatan Sekda definitif akan dilakukan lelang jabatan terbuka atau open bidding bersama jabatan Kepala Bappelitbangda dan BKAD. Nantinya, Pemkab Cirebon bakal segera membuka pendaftaran lelang terbuka jabatan untuk pengisian jabatan Sekda tersebut. Calon pejabat Sekda definitif harus melalui sejumlah rangkaian tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, dan beberapa tes lainnya.
“Jadi open biddingnya sekalian dengan jabatan Kepala Bepelitbangda dan BKAD,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Minta KIM Terus Bersinergi Tangkal Informasi Salah di Masyarakat
Penunjukan Plt Sekda Kabupaten Cirebon dilakukan menyusul pejabat sekda sebelumnya, Rahmat Sutrisno diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Cirebon, H Imron, bersamaan dengan sumpah dan pelantikan pejabat tinggi pratama dalam rotasi jabatan yang digelar di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/7/2022).
Dalam rotasi tersebut, Rahmat dipindahkan menjadi Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain memberhentikan jabatan Sekda, Bupati Cirebon juga melakukan rotasi sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional lainnya. (Islah)