“Tujuan utamanya yakni bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Misalkan soal jalan masuk wilayah Kota Cirebon, itu artinya yang wajib melakukan pengaspalan adalah pemerintah Kota Cirebon dan sebaliknya. Ini anturan yang tidak bisa dilanggar,” paparnya.
Di sisi lain muncul keinginan penambahan wilayah yang disuarakan sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon. Keinginan penambahan wilayah itu mengemuka seiring masuknya enam kecamatan di Kabupaten Cirebon yakni Kecamatan Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung dan Kecamatan Tengahtani, dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Surya/SC)