“Di Desa Guwa Lor ada spot yang berbeda, kebetulan Indramayu sudah melakukan pemetaan sendiri. Tapi coba kita sinkronisasi besok (hari ini, red). Karena waktu itu ada yang berbeda, ada yang berbatas alam tapi ternyata (wilayah, red) Kabupaten Cirebon ada yang keambil,” ujar Yadi.
Ia menerangkan, Kabupaten Cirebon sudah mengantongi Permendagri Nomor 75 tahun 2018 dengan ketentuan titik koordinat yang sudah jelas.
BACA JUGA: Bupati Imron: Penunjukan Plt Sekda Kewenangan Saya
“Kalau yang sekarang, verifikasi lapangan berkaitan dengan segmen batas antara Kabupaten Cirebon dengan Majalengka dan Indramayu,” jelasnya.
Ia menyebut, verifikasi dipandang perlu lantaran ada beberapa spot yang menyebabkan persepsi berbeda antara penetapan Permendagri dengan hasil penetapan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Nah ini yang harus diklarifikasi,” tegasnya.