Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menjelaskan, dalam dua pekan ke depan pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah tersebut. Ia menyebut, verifikasi batas wilayah bakal mulai dilakukan besok (hari ini, red).
Yadi menyampaikan, sejumlah desa yang berbatasan dengan desa di wilayah Kabupaten Kuningan adalah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang. Desa tersebut juga berbatasan dengan desa di wilayah Majalengka. Kemudian, desa lainnya yang berbatasan dengan Majalengka adalah Desa Bobos, Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Desa Cupang, Walahar Kecamatan Gempol, Desa Babakan, Budur, Kecamatan Ciwaringin, dan Desa Kejiwan, Tangkil Kecamatan Susukan.
BACA JUGA: Persoalan Batas Wilayah Jangan Dipolitisir
Sedangkan desa yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu adalah Desa Bungko Lor Kapetakan, Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi, Desa Jagapura Wetan, Slendra Kecamatan Gegesik, Desa Ujunggebang, Jatianom, Luwung Kencana Kecamatan Susukan.
Dikatakan Yadi, dari sejumlah segmen batas wilayah di sejumlah desa, ada dua desa yang batasnya dinilai tidak sinkron, yakni Desa Luwung Kencana Kecamatan Susukan dan Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi.
“Di Desa Guwa Lor ada spot yang berbeda, kebetulan Indramayu sudah melakukan pemetaan sendiri. Tapi coba kita sinkronisasi besok (hari ini, red). Karena waktu itu ada yang berbeda, ada yang berbatas alam tapi ternyata (wilayah, red) Kabupaten Cirebon ada yang keambil,” ujar Yadi.
Ia menerangkan, Kabupaten Cirebon sudah mengantongi Permendagri Nomor 75 tahun 2018 dengan ketentuan titik koordinat yang sudah jelas.
BACA JUGA: Bupati Imron: Penunjukan Plt Sekda Kewenangan Saya
“Kalau yang sekarang, verifikasi lapangan berkaitan dengan segmen batas antara Kabupaten Cirebon dengan Majalengka dan Indramayu,” jelasnya.
Ia menyebut, verifikasi dipandang perlu lantaran ada beberapa spot yang menyebabkan persepsi berbeda antara penetapan Permendagri dengan hasil penetapan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Nah ini yang harus diklarifikasi,” tegasnya.
Bak gayung bersambut, lanjut Yadi, Pemprov Jabar melalui DPRD sudah memberikan bantuan pembuatan peta digital desa. Peta tersebut harus dimanfaatkan agar pola pandang bisa sinkron dengan apa yang tercantum pada hasil penyusunan peta desa digital.
BACA JUGA: Terbungkus Plastik Merah, Mayat Bayi Laki-Laki Dikira Kepala Sapi
“Kalau kendala batas wilayah saya pikir sudah ada guidance [panduan] tersendiri, ada payung hukum tersendiri sehingga dengan adanya peta digital ditambah penegasan batas wilayah melalui BIG dan Kemendagri, sudah sangat komprehensif,” terang Yadi.
Ia berharap, nantinya akan ada output berupa peta desa yang betul-betul valid dan bisa dipertanggungjawabkan. (Islah)