KOTA CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon Suweka mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengingatkan para PKL itu terkait larangan berjualan di KTL.
“Pemilik warung sudah diperingatkan untuk tidak berjualan di ruas jalan yang masuk KTL. Karena tidak mengindahkan, akhirnya hari ini (kemarin, red) warung tersebut ditertibkan,” kata Suweka kepada wartawan usai penertiban PKL, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA: Juru Parkir Mengaku Jarang Diberi Jatah Karcis
Suweka mengatakan meskipun timnya sering mengingatkan mereka, tetap saja tidak diindahkan dan tetap berjualan di ruas jalan KTL.