“Sebanyak enam ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai KTL. Di enam ruas jalan ini PKL tidak boleh berjualan, karena merupakan jalan protokol,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya dibantu personel Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 Kota Cirebon. Salah satu kawasan yang ditertibkan adalah warung-warung di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo.
Masih dikatakan Suweka, penertiban PKL yang dilakukan sekala besar untuk menyambut hari jadi (harjad) ke-653 tahun Kota Cirebon.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
“Sebentar lagi Kota Cirebon punya hajat. Menyambut hari jadi ke 653 kita berbenah, melakukan penertiban di ruas jalan KTL, supaya kota lebih cantik lagi,” tuturnya.