Pantauan Suara Cirebon anggota Satpol PP membongkar warung nonpermanen yang ada di ruas Jalan Cipto tersebut. Petugas juga meminta pemilik warung datang ke kantor Satpol PP untuk membuat pernyataan.
Selanjutnya personel Satpol PP berkeliling menyusuri ruas jalan yang termasuk KTL namun tidak menemukan lagi PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut.
BACA JUGA: Remaja di Pabedilan Tergeletak Bersimbah Darah, Polisi Kejar Pelaku Pembacokan
Seperti diketahui, sebanyak enam ruas jalan di Kota Cirebon telah ditetapkan masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Masing-masing Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Sudarsono.
Seluruh trotoar yang ada di dalam KTL dikembalikan ke fungsi awalnya yaitu sebagai tempat pejalan kaki. Selain penertiban di KTL, Satpol PP juga menertibkan tujuh warung yang ada di kawasan Dukuhsemar. Penertiban warung dikarenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut digunakan untuk penjualan miras dan protitusi. Ketujuh warung tersebut akhirnya dirobohkan. (Surya)