KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan Kaur Keuangan (bendahara) Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ES, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, proses hukum kasus tersebut berawal dari telah ditetapkan P21 untuk terdakwa Mohamad Hasanudin mantan Kuwu Tenjomaya yang telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus korupsi yang sama. Dari fakta persidangan, pihaknya lalu menetapkan ES sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya itu.
“Untuk kepastian hukum kita ajukan dulu terdakwa Mohamad Hasanudin Kuwu Desa Tenjomaya,” kata Hutamrin dalam konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA: Pelaku Begal Pantat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka
Kemudian, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di dalam putusannya menyebut ada kerja sama yang nyata antara terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES. Dalam pertimbangan pada putusan tersebut, jelas tergambar ada keterlibatan atau kerja sama yang nyata dilakukan tersangka ES selaku kaur keuangan atau bendahara desa.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Hutamrin, pihak penyidik melakukan serah-terima tahap dua untuk tersangka ES.