KABUPATEN CIREBON, SC- Transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) tanah dengan nominal biaya mencapai Rp10.500.000, viral di beberapa media sosial. Seseorang yang diduga pemohon pembuatan AJB tanah memposting video saat dirinya tengah meminta bukti-bukti penggunaan biaya AJB tersebut kepada salah satu perangkat Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik yang tidak disebutkan namanya.
Dalam video tersebut, tampak seseorang yang diduga pemohon secara terang-terangan mengambil gambar dalam bentuk video dan perangkat desa tersebut tidak melarangnya. Selain meminta bukti-bukti penggunaan biaya AJB, pengambil video juga meminta pengurangan biaya alias melakukan penawaran namun ditolak oleh perangkat desa tersebut.
BACA JUGA: Kaur Keuangan Desa Tenjomaya Ditahan, Diduga Korupsi DD dan BLT Covid-19 Bersama Mantan Kuwu
Perangkat desa itu pun menjawab semua pertanyaan seseorang diduga pemohon AJB tersebut, termasuk menjawab bahwa biaya AJB yang sudah dikeluarkan sudah dilengkapi bukti-bukti tertulis alias dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dalam video tersebut perangkat desa tersebut tampak tenang ketika uang di atas meja untuk membayar biaya AJB divideo oleh yang bersangkutan.
“Perangkat desa nakal, proses AJB diminta bayar 10500.000, tapi tidak mau memberikan bukti pembayaran. Lokasi kejadian Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian 12 Juli 2022,” tulis salah satu akun Facebook yang telah dibagikan ulang ke Grup Facebook Cirebon.