Menanggapi viralnya postingan video tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Gegesik yang juga Plh Camat Gegesik, Tri Angga Riyadhimansyah, mengatakan, orang yang telah mengupload video tersebut tidak menjelaskan proses pembuatan AJB secara keseluruhan. Menurut Angga, nominal biaya sebesar Rp10.500.000 itu, untuk dua transaksi yang AJB.
BACA JUGA: Batas Wilayah Kabupaten Cirebon Mendesak Diverifikasi, Dua Spot dari 16 Desa Tidak Sinkron
Ia menerangkan, untuk transaksi pertama dengan luas tanah 2.900 meter telah selesai dokumen AJB-nya. Kemudian, kata Angga, yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan AJB kedua dengan luas tanah lebih dari 1.900 meter. Dari luasan dua bidang tanah tersebut, jika dijumlahkan mencapai hampir setengah hektare.
“Dari total dua AJB tersebut, ada biaya yang sudah masuk Rp5.500.000, itu untuk yang pertama. Dan Rp5.000.000 selanjutnya itu hanya berupa titipan,” kata Angga.
Ia menjelaskan, jika melihat perhitungan yang dilakukan oleh Sekdes setempat, maka nominal biaya Rp10.500.000, untuk luas tanah hampir setengah hektare, itu sudah benar. Biaya tersebut sudah includ dengan BPHTB 5 persen, profesi PPAT 1,5 persen dari nilai transaksi dan lainnya.