KOTA CIREBON, SC- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) berkomitmen mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submisssion (OSS), maka pengurusan NIB akan semakin mudah.
“Kita juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga pengurusan perizinan melalui OSS akan semakin mudah,” kata Iing, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong UMKM Naik Kelas, Pilih Fokus Atasi Masalah Ekonomi Ketimbang Nyapres
OSS merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Format pengajuan perizinan melalui OSS adalah pengajuan usaha yang kemudian diverifikasi secara online, menggunakan data yang terkoneksi setiap saat dengan sistem informasi pemerintah.