KOTA CIREBON, SC- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berikan potongan bagi Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak selama bulan Juni hingga Agustus 2022.
Kepala BPKPD Kota Cirebon Syaroni mengatakan, WP yang membayar Juni lalu mendapat diskon sebesar 5 persen, WP yang membayar pajak di bulan Juli mendapatkan potongan sebesar 3 persen sedangkan wp yang bayar pajak di bulan Agustus mendapatkan potongan 2 persen.
“Potongan pajak bagi WP ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2. Berlaku untuk WP membayar pajak selama bulan Juni hingga Agustus,” kata Syaroni, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA: Masih Banyak Pelaku Usaha Belum Memiliki NIB
Syaroni berharap, adanya relaksasi itu dapat menaikkan semangat masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
“Meskipun hanya 5 persen namun cukup menarik minat, khususnya perusahaan-perusahaan besar. Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB-nya besar-besar. Sehingga diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar pajak lebih awal,” kata Syaroni.
Syaroni menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya melalui layanan virtual account.