Berbulan-bulan menghadapi tingkah pelaku yang semakin semen-mena, korban pun merasa lelah. Selain mengancam untuk memposting video korban di medsos, pelaku juga mengancam hendak bunuh diri jika korban tidak bersedia menerima pelaku kembali menjadi pacarnya.
BACA JUGA: Miliki Orientasi Seks Menyimpang dan Cabuli Bocah, Marbot Musala Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Merasa lelah, korban pun tak peduli dengan ancaman pelaku, kemudian korban memutuskan pelaku. Benar saja, amarah pelaku tak terbendung ketika diputusakan oleh pacarnya itu. Pelaku kemudian memposting video korban ke akun Facebook dan Istagram miliknya.
“Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku memposting video korban ke media sosial. Tapi setelah itu dihapus lagi,” jelas Anton.
Namun meski sudah dihapus, video syur itu sudah terlanjur menyebar ke medsos hingga akhirnya sampai pada keluarga korban. Sontak, orang tua korbanpun geram melihat video tersebut. Orang tua korban kemudian langsung mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada 19 Juni 2022 untuk melaporkan postingan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan SF adalah pelakunya, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada 29 Juni 2022.
Kepada Polisi, pelaku yang mengaku mempunyai usaha berjualan online itu tidak membantah jika dirinya telah memposting video tersebut ke Instagram.