“Cuma sekali saja pak, untuk mengancam. Karena saya sakit hati diputusin,” kata SF.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Kini, tersangka SF ditahan di Mako Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 dan atau pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 UU RI 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. (Islah)
Page 3 of 3