KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023. Pasalnya, pelaksanaan Pilwu serentak itu akan bersamaan dengan waktu pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilpres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, pihaknya telah menetapkan agenda pelaksanaan Pilwu serentah tahun 2023 digelar pada bulan November. Namun, karena bertepatan dengan agenda tahapan Pemilu maka ada kemungkinan waktu pelaksanaannya akan berubah.
“Kalau agenda awal di kita itu pada bulan November 2023, tapi karena bertepatan dengan agenda tahun politik pusat maka ada kemungkinan bergeser,” ujar Iyus, sapaan akrab Erus Rusmana, Jumat(15/7/2022).
BACA JUGA: Pemdes Lebakmekar segera Gelar Pilwu PAW
Menurut Iyus, pergeseran waktu pelaksanaan Pilwu serentak sedang dikaji oleh Pemerintah Pusat. Hasil kajian tersebut nantinya merekomendasikan pelaksanaan Pilwu tetap sesuai agenda awal atau diundur dan sebaliknya dimajukan waktunya.