Markas LSM yang diserang tersebut tepatnya beralamat di Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 26 anggota LSM yang diduga terlibat bentrokan tersebut.
BACA JUGA: Bentrokan Dipicu Masalah Sepele, Puluhan Anggota LSM Serbu Markas Kelompok Lembaga Lain
Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah anggota LSM yang diamankan terus bertambah hingga mencapai 41 orang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasatrekrim Polresta Cirebon, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, dari 41 orang yang diamankan tersebut, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“16 tersangka tersebut dengan rincian, 12 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 3 terkait kepemilikan senjata tajam, dan 1 terkait kepemilikan air soft gun yang diduga digunakan saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Anton, Selasa (19/7/2022).
Semua tersangka, diungkapkan Anton, sudah dilakukan penahanan di Polresta Cirebon.
Anton memaparkan, selain puluhan senjata tajam, satu pucuk pistol air soft gun, minuman keras, dan handphone, Jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 7 mobil berbagai merk dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi surat-surat.
“Akhirnya sementara ini kita amankan di Makopolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui asal-usul kendaraan,” terangnya.
Anton menegaskan, penyelidikan peristiwa kerusuhan tersebut belum selesai dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Karena, kata dia, diduga masih ada sejumlah orang terlibat peristiwa tersebut. Saat ini, orang-orang tersebut masih diburu dan belum dilakukan penangkapan.
“Untuk pelaku ada beberapa yang memang pengurus, ada juga anggota (LSM), ada juga simpatisan di luar wilayah Cirebon, dari Kuningan. Yang kemarin kita amankan yang semuanya telibat penyerangan pada waktu malam hari tanggal 16 (Juli 2022) itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Markas Ormas di Cirebon Digerebek, 26 Anggota Diamankan
Berdasarkan keterangan dari saksi, lanjut Anton, sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan lebih dari 10 orang. Namun, massa yang hadir dalam peristiwa tersebut sekitar 300 orang.
“Ini kan negara hukum ya, semua ada aturannya. Jadi jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri, tidakan premanisme yang menyebabkan orang lain menjadi korban, karena itu adalah perbuatan pidana yang pasti kita tidak tegas pelakunya,” tegasnya. (Sukirno)