Dalam penyerangan markas LSM yang berada di Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, satu orang menderita luka bacokan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar markas LSM yang diserang mengalami kerusakan.
Polresta Cirebon bergerak cepat mengamankan sebanyak 26 anggota LSM yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah anggota LSM yang diamankan terus bertambah hingga mencapai 41 orang.
BACA JUGA: Ormas Penyerang Tidak Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasatrekrim Polresta Cirebon, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, dari 41 orang yang diamankan tersebut, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“16 tersangka tersebut dengan rincian 12 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 3 terkait kepemilikan senjata tajam dan 1 terkait kepemilikan air soft gun yang diduga digunakan saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Anton, Selasa (19/7/2022).
Semua tersangka, lanjut Anton, sudah dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Anton memaparkan, selain puluhan senjata tajam, satu pucuk pistol air soft gun, minuman keras dan handphone, Jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 7 unit mobil berbagai merek dan 18 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi surat-surat.
“Sementara ini (barang bukti kendaraan, red) kita amankan di Makopolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui asal-usul kendaraan,” terangnya.
Anton menegaskan, penyelidikan peristiwa kerusuhan tersebut belum selesai dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Bentrokan Dipicu Masalah Sepele, Puluhan Anggota LSM Serbu Markas Kelompok Lembaga Lain
Pihaknya menduga masih ada sejumlah orang terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini, orang-orang tersebut masih diburu dan belum dilakukan penangkapan.
“Untuk pelaku ada beberapa yang memang pengurus, ada juga anggota (LSM), ada juga simpatisan di luar wilayah Cirebon, dari Kuningan. Yang kemarin kita amankan yang semuanya telibat penyerangan pada waktu malam hari tanggal 16 (Juli 2022) itu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Anton, sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan lebih dari 10 orang. Namun, massa yang hadir dalam peristiwa tersebut sekitar 300 orang.
“Ini kan negara hukum, semua ada aturannya. Jadi jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri, tindakan premanisme yang menyebabkan orang lain menjadi korban, karena itu adalah perbuatan pidana yang pasti kita tidak tegas pelakunya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon melakukan penggerebekan markas salah satu ormas/LSM yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (17/7/2022) sore.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman. Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari aksi premanisme yang dilakukan anggota LSM tersebut.
Hasilnya, puluhan anggota LSM berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Website Bawaslu Kabupaten Cirebon Diretas
Selain puluhan anggota ormas, petugas juga mengamankan satu pucuk pistol air soft gun, puluhan senjata tajam dari mulai parang, tombak, celurit dan lainnya dari markas LSM tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan belasan unit sepeda motor dan mobil, minuman keras (miras) dan sejumlah handphone.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, puluhan anggota LSM diamankan karena telah melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ormas lainnya di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/7/2022) malam sekira pukul 21.45 WIB. Aksi yang dilakukan LSM tersebut mengakibatkan satu korban mengalami luka-luka dan sejumlah rumah warga sekitar mengalami kerusakan. (Sukirno)