Ia menjelaskan, terdakwa MP memang tinggal bersama dengan kedua cucunya tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon. Perbuatan bejat itu, kata Hutamrin, dilakukan oleh terdakwa di rumahnya saat situasi sedang sepi. Selain di rumah, terdakwa juga melampiaskan birahinya di kebun dan sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2014 silam hingga Januari 2021.
Artinya, lanjut Hutamrin, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa sudah berulangkali selama tujuh tahun. Diterangkannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban disertai juga dengan ancaman. Saat itu, usia korban masih 9 tahun dan terus berlangsung sampai usia korban 16 tahun.
“Berarti ada sekitar 7 tahun telah terjadi pemerkosaan itu. Jadi ada satu (korban, red) yang telah dilakukan pemerkosaan dan satu (korban, red) lagi yang dicabuli. Kedua orang tua (korban, red) nya ada, tapi terdakwa mengambil kesempatan pada saat rumah sepi dan dilakukan di kebun juga,” terangnya.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
Ia memastikan, pihaknya bakal menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman tersebut masih akan ditambah dengan sepertiga dari ancaman hukumannya karena perbuatan dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik dan mengayomi.