Kendati demikian, sambung Hutamrin, tuntutan JPU juga akan tetap berdasakan fakta di persidangan. Pihaknya akan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan faktor-faktor yang meringankan sebagai landasan dalam penuntutan nanti.
“Yang pasti kita dakwakan pemerkosaannya. Perkara itu terungkap tahun 2021, saat dipaksa korban berontak kemudian bercerita,” ungkapnya.
BACA JUGA: Miliki Orientasi Seks Menyimpang dan Cabuli Bocah, Marbot Musala Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Ia berharap, proses hukum bagi terdakwa MP bisa berjalan cepat.
“Untuk agenda berikutnya pada Rabu depan adalah pemeriksaan saksi-saksi, kita cepatkan prosesnya,” pungkasnya. (Islah)