“Pelantikan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dan telah disetujui Gubernur Jawa Barat dengan surat Nomor 3955/KPG.07/BKD tanggal 12 Juli 2022 perihal persetujuan pengangkatan dan penunjukan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon,” terang Imron.
Ia menyebut, pemilihan nama Hendra Nirmala sebagai Pj Sekda juga sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, baik aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta aspek teknis lainnya, seperti integritas dan moralitas.
Ditambahkan Imron, Pj Sekda ini akan melaksanakan tugas selama tiga bulan sejak dilantik atau sampai dengan dilantiknya sekda definitif. Karena itu, Imron meminta Pj Sekda bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
Menurut Imron, jabatan sekda sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting. Karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.