“Hampir setiap tahun, lahan pertanian sering diserang hama. Dari mulai hama pengerek padi, wereng coklat hingga hama tikus,” ujarnya.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun turun tangan membahas serius persoalan yang menimpa para petani tersebut.
BACA JUGA: Puluhan SD di Kabupaten Cirebon Bakal Dimerger Tahun ini
“Akhirnya tahun ini Distan tidak mengajukan anggaran. Tapi kemudian kami dorong agar pengajuan tetap dilakukan. Mudah-mudahan bisa terkejar di anggaran perubahan,” kata Pandi.
Selain dari APBD, pihaknya juga mendorong agar anggaran tersebut bisa didapatkan dari dana desa (DD). Hanya saja, diakuinya, perlu adanya catatan mengingat regulasi yang mengatur hal itu masih belum ada. Ia menyebut, regulasi itu diperlukan sebagai acuan agar desa bisa menganggarkan pengendalian hama dari dana desa.
“Selain pengendalian hama, juga pengendalian tata gilir air. Karena itu persoalan-persoalan di kalangan petani yang tentunya membutuhkan biaya,” paparnya.
Terkait hal itu, Komisi II mendorong Distan untuk segera menempuh regulasi yang dibutuhkan agar tahun ini bisa direalisasikan.
“Biar kuwu itu memiliki pegangan hukum ketika mereka ingin mengeluarkan anggaran pengendalian hama. Selama ini, hanya kuwu yang sadar dan peduli terhadap pertanian yang menganggarkan untuk pengendalian hama,” tandasnya.