Dalam penetapan desa wisata, pihaknya melibatkan tim ahli yang bertugas meneliti dan mengkaji. Setelah semua unsur terpenuhi, kemudian diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh desa terkait.
“Pemda sifatnya sebagai fasilitator saja, nantinya pengelolaan tetap dikembalikan ke desa yang mengajukan. Keuntungannya, selain bisa sebagai penghasilan desa dari sisi wisata, juga sebagai persyaratan untuk pengembangan yang bisa dikerjasamakan ke pihak swasta,” terang Yayan.
BACA JUGA: DPRD Jabar Soroti Desa Wisata Palimanan Barat
Ia menambahkan, dengan adanya desa wisata tersebut diharapkan bisa memperbanyak destinasi wisata di Kabupaten Cirebon yang bisa dikunjungi oleh wisatawan. Karena selama ini, lanjut Yayan, wisatawan yang datang ke Kabupaten Cirebon rerata hanya berwisata kuliner dan sejarah.
“Ya, karena destinasi wisata di Kabupaten Cirebon memang sangat sedikit,” ungkapnya. (Islah)