Ia menambahkan, dalam proses penyidikan tersebut, nantinya dapat ditemukan titik terang oknum yang bertanggung jawab. Sejauh ini, pihaknya baru bisa menyimpulkan peran TPD dalam kasus tersebut, di antaranya, ada tim pengepul (koordinator), ada tim pengubah billing dan ada tim pengubah resi.
Adapun modus yang dilakukan oknum TPD, lanjut Hutamrin, adalah dengan mengiming-imingi cashback sebesar 10 persen dari pajak tersebut. Sehingga, imbuh dia, banyak perangkat desa yang menitipkan uang pajak DD-nya ke oknum TPD tersebut.
“Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangka berdasarkan data dan fakta di lapangan,” paparnya.
Hutamrin juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini masuk ke pihaknya pada Januari 2022 lalu. Kasus terungkap karena setiap pembayaran pajak terdaftar di Direktorat Pajak.