“Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan. Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp2,8 miliar,” kata Hutamrin.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diproses Kejari Kabupaten Cirebon sejak awal Januari 2022 setelah mengemuka di akhir 2021. Pajak DD yang tidak disetorkan oleh TPD merupakan pajak DD sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. (Islah)