Ke-27 orang yang namanya dicatut, imbuh Hutamrin, memang mengetahui nama mereka dimanfaatkan oleh pengusaha tersebut. Pasalnya, mereka juga turut menandatangani surat saat pengajuan kredit KUR. Namun mereka tidak menerima pencairan kredit senilai Rp50 juta, melainkan hanya menerima imbalan sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta saja.
BACA JUGA: DPR RI Dorong Petani Manfaatkan Program KUR
“Mereka tanda tangan kemudian diberikan imbalan, mungkin dari Rp50 juta dikasih Rp2 juta atau Rp3 juta,” terang Hutamrin.
Dikatakan Hutamrin, saat ini pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Karena, tahapan proses penyelidikan masih terus berjalan. Setelah data dari intelijen Kejari dinyatakan pulbaket, proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan di bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon.
“Jadi tahapan yang dilakukan ini agar kejaksaan tidak salah dalam melakukan pengusutan,” terangnya.
BACA JUGA: Markas Ormas di Cirebon Digerebek, 26 Anggota Diamankan
Hutamrin menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua oknum tersebut, akan diumumkan nanti setelah prosesnya sampai pada tahap penyidikan. Namun secara matematis, kerugian bisa dihitung dengan melihat jumlah 27 nama yang dicatut tersebut dengan nilai dana yang dicairkan sebesar Rp50 juta per orang.