Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, pada tahun 2021 Pemerintah Pusat meluncurkan program KUR tanpa agunan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mulanya 27 orang itu diajukan sebagai penerima KUR dengan nominal Rp 50 juta per orang. Namun setelah pengajuan kredit cair, hasilnya hanya dinimkati oleh pengusaha S saja.
“Jadi modusnya, satu orang ini memakai 27 nama untuk mendapatkan kredit, mereka namanya dipakai tapi hanya dinikmati oleh satu orang pengusaha ini. Dia bekerja sama dengan salah satu oknum bank tersebut,” ujar Hutamrin, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Bentrokan LSM di Cirebon, 41 Orang Diamankan, 16 Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya
Ia menjelaskan, oknum pegawai bank tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah sesuai dengan data yang diberikan saat pengajuan. Harusnya, menurut Hutamrin, oknum pegawai bank tersebut, melakukan verifikasi terhadap nasabah sesuai dengan data yang diberikan.
“Misalnya, jenis usaha mereka itu benar tidak. Tapi fakta yang terjadi, verifikasi tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Karena ada kongkalikong dengan pengusaha itu,” kata Hutamrin.
Ke-27 orang yang namanya dicatut, imbuh Hutamrin, memang mengetahui nama mereka dimanfaatkan oleh pengusaha tersebut. Pasalnya, mereka juga turut menandatangani surat saat pengajuan kredit KUR. Namun mereka tidak menerima pencairan kredit senilai Rp50 juta, melainkan hanya menerima imbalan sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta saja.
BACA JUGA: DPR RI Dorong Petani Manfaatkan Program KUR
“Mereka tanda tangan kemudian diberikan imbalan, mungkin dari Rp50 juta dikasih Rp2 juta atau Rp3 juta,” terang Hutamrin.
Dikatakan Hutamrin, saat ini pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Karena, tahapan proses penyelidikan masih terus berjalan. Setelah data dari intelijen Kejari dinyatakan pulbaket, proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan di bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon.
“Jadi tahapan yang dilakukan ini agar kejaksaan tidak salah dalam melakukan pengusutan,” terangnya.
BACA JUGA: Markas Ormas di Cirebon Digerebek, 26 Anggota Diamankan
Hutamrin menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua oknum tersebut, akan diumumkan nanti setelah prosesnya sampai pada tahap penyidikan. Namun secara matematis, kerugian bisa dihitung dengan melihat jumlah 27 nama yang dicatut tersebut dengan nilai dana yang dicairkan sebesar Rp50 juta per orang.
“Dihitung saja dari 27 itu kali 50 juta. Dan dari 27 nama itu datanya ada yang fiktif,” tegasnya.
Ketika disinggung kemungkinan adanya pegawai bank lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, Hutamrin menyebut, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan, Kejari Kabupaten Cirebon bakal terus mengawal program tersebut karena sangat riskan terjadi penyalahgunaan.
BACA JUGA: Gerebek Markas Geng Motor di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, 17 Berandalan Diamankan
Hal itu, karena program KUR yang diluncurkan pemerintah tidak memakai agunan sebagai jaminan kredit. Dalam program pemulihan ekonomi nasional itu, pemerintah menyalurkan bantuan kredit sebanyak Rp50 juta per orang dengan tanpa agunan. (Islah)