KABUPATEN CIREBON, SC- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi dengan hukuman empat tahun penjara. Supriyadi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Kamis (28/7/2022).
Menurut Hutamrin, atas keputusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor tersebut, Supriyadi mengajukan banding.
Namun, lanjut Hutamrin, bukan hanya terpidana saja yang mengajukan banding atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Kasus Mantan Kuwu Citemu Harus Dijadikan Pelajaran
Pasalnya, kata dia, putusan majelis hakim masih berada di bawah tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
“Saudara Supriyadi sudah divonis, putusannya empat tahun dan denda Rp200 juta. Kemudian dia banding dan jaksa juga banding,” kata hutamrin.