Bukan hanya itu, lanjut Hutamrin, Supriyadi juga masih harus membayar uang pengganti akibat tindakannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp818 juta. Jika tidak ada uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan akan dilakukan penyitaan oleh negara untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan yang bersangkutan.
“Uang penggantinya harus dibayar, kalau tidak nanti harta bendanya bisa disita oleh negara atau kalau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun,” paparnya.
Seperti diketahui, mantan Kuwu Desa Citemu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
BACA JUGA: Kerugian Kasus Pajak DD Rp2,8 M, Kejari Kabupaten Cirebon Periksa 250 Saksi
Berkas perkara tersangka masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021. Kemudian pada 12 Juli 2021 Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan surat penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat Supriyadi sempat ramai karena menyeret nama sang pelapor yakni Bendahara Desa Citemu, Nurhayati. Pasalnya, dalam penyelidikan jaksa Nurhayati diduga ikut serta dalam korupsi yang menjerat atasannya. Sehingga Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka.