KABUPATEN CIREBON, SC- Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai berkontribusi pada pembangunan, baik untuk negara asal maupun di negara tujuan.
Salah satu kontribusi PMI tersebut berasal dari remitansi yakni layanan jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh pengirim dari Indonesia ke penerima di luar negeri maupun sebaliknya. Sayangnya, di balik besarnya remitansi tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan upaya perlindungan bagi para PMI.
Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan dengan kasus kekerasan, penipuan, jeratan utang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik.
BACA JUGA: Tiba di Desa Ujungsemi, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Pusat agar memberikan sanksi tegas kepada biro atau perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan pekerja tersebut.
“Biro atau jasa pemberangkatan PMI yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan pekerja harus diberikan sanksi tegas. Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi itu,” kata Imron, Senin (25/7/2022).
Imron mengakui, minat warga Kabupaten Cirebon untuk menjadi PMI masih tinggi. Hal itu lantaran penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri. Ia pun berpesan kepada warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri harus menjaga nama baik Indonesia dan daerah. Pasalnya, beberapa kasus yang terjadi sebelumnya dianggap telah merugikan nama baik Indonesia dan daerah.