KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah desa (pemdes) wajib mengetahui tahapan dan proses legalitas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, BUMDes akan dibentuk pemdes harus memiliki legal standing, khususnya legalitas usaha yang dijalankan.
Hal itu disampaikan Camat Ciledug Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah terkait rencana pembangunan Desa Wisata Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, “CIKABON”. Menurut Agung, hal itu untuk menghindari sejumlah persoalan yang muncul di kemudian hari.
“Hal yang harus diperhatikan adalah saat mulai proses pembentukan BUMDes hingga legalitas serta perizinan usaha yang akan dijalankan,” kata Agung, Minggu (31/7/2022).
BACA JUGA: Paksakan “Nanggap” Dian Anic Demi Gengsi Anak, Hiburan Terpaksa Dihentikan karena Tak Sanggup Bayar
Menurut Agusng, tahapan pembentukan BUMDes yang pertama adalah menyusun regulasi pembentukan, menyusun AD/ART dan menyusun Perdes penyertaan modal. Selanjutnya mendaftarkan BUMDes ke Kemendes untuk mendapatkan nomor registrasi. Lalu, mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
“Setelah itu akan keluar namanya Administrasi Hukum Umum (AHU). Dari situ BUMDes sudah memiliki legal standing,” terangnya.