Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak PBB-P2 sampai akhir tahun nanti diproyeksi bisa mencapai Rp54.690.000.000 dari target Rp78.161.000.000.Untuk mencapai target tersebut,perlu upaya maksimal.
BACA JUGA: Dian Anic Jarang Pakai Busana Seksi
”Kita sudah menyiapkan langkah – langkah strategis dan berbagai inovasi lainnya. Kami optimis dapat merealisasikan target sesuai yang diproyeksikan,” katanya, Jumat (29/7/2022).
Batas akhir pembayaran pajak PBB-P2 kata Irfan yakni 31 Agustus 022.Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbub No.11 tahun 2017.
Bila wajib pajak melewati batas akhir pembayaran yang telah ditentukan,maka akan dikenakan denda.
“Apabila pembayaran dilakukan terlambat, jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen sebagaimana telah diatur dalam Perda Kabupaten Majalengka No.02 tahun 2012,”jelasnya.
BACA JUGA: Tempat Rujukan Terbatas, Peserta BPJS Kecewa
Disisi lain, kata Irfan sampai saat ini masih banyak piutang PBB yang ada di desa. Berdasarkan data, tahun 2020 masih ada piutang sekitar Rp20,016 miliar,dan tahun 2021 sebesar Rp 15, 8 miliar.
“Sebagai upaya penanganan untuk menarik pajak tertunggak, Bapenda akan melakukan dengan cara penagihan secara efektif ke tiap-tiap desa yang bersangkutan, dan meminta kepada kepala desa membuat surat perjanjian untuk menyelesaikannya,” tambahnya. (Abr)