Jangan sampai, peristiwa yang dialami salah satu bocah di Kabupaten Cirebon ini menimpa anak-anak lainnya.
Di Kabupaten Cirebon, seorang bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 3 SMP dibawa kabur seorang pria ke Kabupaten Banyumas selama 8 hari.
Awalnya, mereka berkenalan melalui salah satu aplikasi game online yang bernama freefire. Kemudian, mereka bertukar nomor WhatsApp dan melanjutkan percakapan melalui chat.
BACA JUGA: Waduh! Bocah Perempuan 14 Tahun di Cirebon Dibawa Kabur Pria ke Banyumas
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit Unit PPA Polresta Cirebon, IPTU S Dwi Hartati mengatakan, pria yang membawa kabur bocah tersebut berinsial HR berusia 29 tahun.
HR, kata dia, merupakan warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. HR pun ditangkap polisi dari Unit PPA Polresta Cirebon lantaran membawa lari seorang prempuan ABG berinsial RA yang masih berusia 14 tersebut.
Anton mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/72022) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Mereka berjanjian untuk bertemu dan tersangka menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,” jelas Anton, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Setelah itu, lanjut Anton, korban dibawa ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selam 8 hari tanpa seijin orang tua korban.
Tak terima anaknya dibawa lari, Anton mengungkapkan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Kemudian, Anton memaparkan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Biodata Singkat Dian Anic dan Perjalanannya Meniti Karir
“Tersangka saat ini di berada di tahanan Mapolresta Cirebon. HR dijerat pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)