Ia menerangkan, kritikan yang dilontarkannya itu bukan tanpa alasan. Saat sidak, pihaknya mendapati alasan yang diberikan pihak RS tidak masuk akal. Pihaknya pun kemudian mencoba melakukan klarifikasi dan penelusuran. Ternyata dokter yang bersangkutan sedang melakukan praktik sendiri di luar kedinasan.
“Kami pun dapat laporan, bahwa dokter spesialis kandungan itu masih praktik di rumahnya. Jika terus begini, ditutup saja izin praktiknya. Jika perlu Komisi IV akan rekomendasikan surat ke IDI,” tegas Aan.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Rendah, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti SiLPA 2021
Atas temuan tersebut, Aan mensinyalir perlakuan serupa juga terjadi di tiap faskes lainnya di Kabupaten Cirebon. Karena itu, Aan pun menekankan kepada semua pegawai yang berstatus ASN untuk tahu koridor dan peningkatan pelayanan jangan hanya isapan jempol belaka.
“PNS ya 8 jam kerja, jangan lebih mementingkan profit oriented daripada sosial oriented. Ini harus segera dibenahi agar citra pelayanan di fasilitas kesehatan bisa lebih baik,” pungkasnya. (Islah)